POSKOTA.CO.ID – Seperti diketahui bahwa pencairan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 1 2025 telah dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu.
Pramono Anung secara resmi memberikan bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2025 untuk total 707.622 peserta didik.
Seluruh penerima KJP Plus ini merupakan peserta didik dari golongan tidak mampu yang telah terverifikasi.
Bantuan tersebut diserahkan kepada 10 anak didik perwakilan di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.
Baca Juga: Resmi Cair! 707.622 NISN Siswa Terima KJP Plus Tahap 1 2025 via Bank DKI, Cek Informasinya!
Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan KJP bisa mendaftar untuk tahap 2. Berikut informasinya:
Syarat jadi penerima bantuan KJP
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Cara daftar jadi penerima KJP 2025
1. Buka situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id
2. Masuk atau buat akun baru
3. Lengkapi data diri yang diminta sesuai dengan KTP (mulai dari data orang tua, data siswa, dan sebagainya)
4. Unggah dokumen yang diminta
5. Pilih jenis bantuan, yaitu KJP Plus 2025
6. Kirim pengajuan
7. Proses Verifikasi Sekolah dan Dinas Sosial
8. Pengumuman Hasil Pendaftaran

Cara cek status penerima KJP
Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:
- Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
- Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Masukkan NIK yang telah didaftarkan
- Pilih tahun penerimaan
- Pilih tahap 1 atau 2
- Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda
Baca Juga: 707.622 Pelajar di Jakarta Terima KJP Plus, Digratiskan Masuk TMII
Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.
Besaran dana bantuan yang cair dari KJP 2025
SD/MI
Biaya rutin/bulan: Rp135.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp130.000
SMP/MTs
Biaya rutin/bulan: Rp185.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp170.000
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan KJP 2025 dan Cek Statusnya
SMA/MA
Biaya rutin/bulan: Rp235.000
Biaya berkala/bulan: Rp185.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp290.000
SMK
Biaya rutin/bulan: Rp235.000
Biaya berkala/bulan: Rp215.000 (total Rp450.000)
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp240.000
PKBM
Biaya rutin/bulan: Rp185.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: -
Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Demikian informasi mengenai KJP 2025.