POSKOTA.CO.ID – Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sekolah mereka.
Bantuan ini diberikan secara berkala dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, dan kebutuhan sekolah lainnya.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan KJP 2025, penting untuk mengetahui syarat, cara pendaftaran, serta bagaimana mengecek status penerimaan.
Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan agar pengajuan diterima. Berikut adalah panduan lengkapnya!
Cara dapatkan bantuan KJP
Adapun caranya adalah kamu harus memenuhi syarat dan mendaftar sebagai penerima KJP.
Nantinya kamu akan menerima bantuan dari KJP.
Baca Juga: 95 Ribu Penerima KJP yang Dibatalkan 2024 Resmi Diaktifkan Lagi, Berikut Jadwal Pencairannya
Syarat jadi penerima bantuan KJP
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.