POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 untuk mendukung keluarga penerima manfaat (KPM) kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
PKH adalah salah satu program bansos yang terus digulirkan setiap tahunnya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan.
Pencairan Bansos PKH 2025 dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan ini diberikan kepada berbagai kategori penerima, mulai dari ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lansia. Besaran bantuan yang diterima juga berbeda-beda tergantung kategori yang terdaftar.
Bagi Anda yang termasuk penerima PKH, penting untuk mengetahui jadwal pencairan dan jumlah bantuan yang akan diterima.
Pastikan Anda telah mengecek status penerima melalui cekbansos.kemensos.go.id atau melalui bank penyalur yang ditunjuk.
Simak informasi lengkapnya di sini agar Anda tidak ketinggalan pencairan dana bansos yang berhak Anda terima!
Update Bansos PKH 2025
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Ariawan Agus, pencairan bansos PKH tahap pertama saat ini masih berlangsung secara bertahap ke rekening penerima.
Dengan kata lain, masih ada sejumlah KPM yang belum menerima dana bantuan di tahap pertama tahun 2025.
Sementara itu, pencairan tahap kedua dijadwalkan akan segera disalurkan dalam waktu dekat, mencakup alokasi bantuan untuk periode April hingga Juni 2025.
Penyaluran saldo dana bansos ini dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, BTN, dan Mandiri.
Jadwal Pencairan PKH 2025
Dari referensi tahun kemarin, perkiraan penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan rincian jadwal sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari–Maret 2025
- Tahap 2: April–Juni 2025
- Tahap 3: Juli–September 2025
- Tahap 4: Oktober–Desember 2025
Nominal Bansos PKH 2025
Bantuan Sosial PKH diberikan kepada KPM dengan kategori tertentu, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan anggota keluarga. Berikut adalah rincian besaran bantuan yang diberikan:
1. Kategori Ibu Hamil dan Balita
- Ibu Hamil/Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
2. Kategori Pendidikan
- Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
3. Kategori Lansia dan Penyandang Disabilitas
- Lansia di atas 70 Tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam DTKS Data calon penerima harus tercatat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KKS menjadi syarat penting untuk mencairkan dana bantuan.
- Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Penerima harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.
- Anggota Keluarga Memenuhi Kriteria Minimal memiliki anggota keluarga dengan salah satu kriteria berikut ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025
Penerima manfaat dapat mengecek status pencairan bansos melalui situs dan aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Berikut panduan lengkapnya:
- Buka browser Anda dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah sesuai alamat Anda (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai E-KTP.
- Isi kode CAPTCHA untuk verifikasi.
- Klik tombol Cari Data untuk melihat hasil pencarian.
- Jika Anda terdaftar, informasi terkait nama penerima, jenis bantuan, dan status pencairan akan muncul di layar.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.