POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki tujuh kriteria ini tidak lagi dapat menerima bantuan sosial (bansos) 2025 dari pemerintah.
Pemerintah kembali menggelontorkan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bertepatan dengan Ramadhan.
Dana bansos juga telah disalurkan untuk program PKH dan BPNT tahap satu alokasi Januari hingga Maret 2025, yang telah dicairkan KPM pada bulan Februari.
Informasi terbaru, kabarnya petugas pendamping sosial baik PKH dan BPNT kembali melakukan pendataan terhadap KPM, tujuannya untuk mengumpulkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Adanya DTSEN ini disiapkan untuk proses penyaluran bansos PKH dan BPNT tahak kedua dan seterusnya selama tahun 2025.
Artinya, bagi KPM yang telah mendapatkan dana bansos di tahap satu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa jadi tidak lagi berhak menerima dana bansos di tahap dua.
Hal ini terjadi karena adanya pemuktahiran data KPM dari DTKS ke DTSEN.
DTSEN adalah sumber data baru bagi pemerintah untuk memastikan program bantuan dilakukan tepat sasaran dan transparan.
Baca Juga: Cara Mengambil Uang Bansos BPNT 2025 Total Rp600.000 di Bank Mandiri
DTSEN sendiri telah terintegrasi dengan data dari Kementerian/Lembaga, melalui sistem ini program bansos akan lebih mudah untuk dialokasikan.