POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan kunjungan bagi keluarga tahanan selama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Selain itu, KPK juga mengizinkan pengiriman barang dan makanan untuk para tahanan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
"KPK menyediakan layanan kunjungan keluarga atau kerabat tahanan, termasuk untuk pengiriman barang dan juga makanan," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Baca Juga: Febri Diansyah Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap PAW, Harun Masiku Masih Buron
Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Rutan
KPK juga memastikan bahwa para tahanan tetap dapat menjalankan ibadah salat Idulfitri di dalam rutan.
Namun, pelaksanaan salat ini masih menunggu penetapan resmi 1 Syawal 1446 H oleh pemerintah melalui sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama.
"Kami akan melaksanakan salat Idul Fitri bagi para tahanan di rutan KPK, namun untuk waktunya tentunya kami masih menunggu penetapan dari pemerintah terkait hari raya Idul Fitri," tambah Budi.
Layanan Ibadah dan Fasilitas Ramadan
Selama bulan Ramadan, KPK telah menyediakan berbagai fasilitas ibadah bagi para tahanan, seperti layanan sahur, buka puasa, serta salat tarawih berjamaah. Hal ini dilakukan agar para tahanan tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk meskipun berada di dalam rutan.
Baca Juga: KPK Periksa Anggota Watimpres Era Jokowi, Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
Kebijakan Kunjungan di Lapas Lain
Tak hanya di Rutan KPK, beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) lain juga telah menyiapkan layanan serupa. Misalnya, Rumah Tahanan (Rutan) Pemalang akan membuka layanan kunjungan pada 31 Maret hingga 2 April 2025.
Dalam kebijakan khusus Idul Fitri ini, pengunjung tidak perlu membawa surat izin, cukup menunjukkan KTP asli saat berkunjung.