KPK Periksa Anggota Watimpres Era Jokowi, Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Rabu 26 Mar 2025, 12:34 WIB
Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diera Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz. (Sumber: Dok Sekretariat Kabinet)

Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diera Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz. (Sumber: Dok Sekretariat Kabinet)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kali ini KPK memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden Joko Widodo, Djan Faridz.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan penyidik KPK menjadwalkan pemeriksan terhadap Djan Faridz hari ini Rabu, 26 Maret 2025. "Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," terang Tessa dalam keterangannya pada Rabu, 26 Maret 2025.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca Juga: Setuju Suap Wahyu Setiawan Rp1 M, Hasto Sumbang Rp400 Juta Agar Harun Masiku Terpilih sebagai Anggota DPR

Properti tersebut diketahui milik Djan Faridz dan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan calon legislatif dari PDIP, Harun Masiku.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. Dalam operasi itu, KPK mengamankan beberapa pihak, termasuk Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, serta mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina. Sementara itu, Harun Masiku, yang diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, hingga kini masih buron sejak 2020.

Ditjen Imigrasi sempat mengonfirmasi bahwa Harun meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 6 Januari 2020, dua hari sebelum OTT terjadi, dan tidak terdeteksi kembali ke tanah air.

Namun, pemberitaan nasional mengungkap rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan bahwa Harun telah kembali pada 7 Januari 2020. Setelah isu ini mencuat, pihak Imigrasi akhirnya mengoreksi pernyataan mereka dan mengonfirmasi bahwa Harun memang telah kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Terseret Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz

Seiring dengan perkembangan penyelidikan, KPK menetapkan dua tersangka tambahan pada Desember 2024. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat dalam upaya penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi kepentingan PAW Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan karena diduga membocorkan informasi terkait OTT yang menargetkan Harun pada awal 2020.

Berita Terkait

News Update