Massa hanya ingin TNI untuk tetap fokus pada tugas utamanya, yaitu mempertahankan negara.
Tak hanya RUU TNI, RUU Polri yang tiba-tiba muncul juga disoroti oleh peserta aksi. Kabarnya, RUU Polri saat ini sedang dibahas anggota parlemen.
Baca Juga: Demo Tolak RUU Polri di Jakarta Disertai Aksi Geledah Tas Medis oleh Polisi Bikin Warganet Keheranan
Hingga aksi tersebut digelar petang, tidak ada perwakilan DPR yang mencoba menanggapi aksi tersebut.
Namun, massa aksi semakin ramai memadati gerbang masuk Gedung DPR/MPR RI, menyampaikan orasi, hingga membakar ban.
Sempat terjadi penutupan jalan tepatnya di Jalan Gatot Subroto arah Semanggi, Jakarta Selatan, menuju Slipi, Jakarta Barat.
Penutupan jalan juga berlaku untuk Tol Dalam Kota dengan arah serupa, karena keberadaan massa aksi tersebut.
Namun tetap tidak ada satu pun perwakilan dari anggota DPR RI yang menemui massa aksi.
Berikut ini merupakan poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI yang dianggap kontroversial.
1. Jabatan Sipil
Jabatan sipil menjadi perubahan yang paling disoroti, pada Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Dalam Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil, apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.