Baca Juga: Cek Panduan Bayar Zakat Fitrah di BAZNAS, Bisa Online!
Buya Yahya juga menyebutkan bahwa waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum sholat Idul Fitri. Hal ini dianjurkan karena saat itulah kaum fakir dan miskin sangat membutuhkan bantuan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan sukacita.
Konsekuensi Menunda Pembayaran Zakat Fitrah
Buya Yahya menjelaskan bahwa seseorang yang membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri akan terkena hukum makruh. Namun, zakatnya tetap sah selama masih dilakukan sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
Sebaliknya, apabila seseorang menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah Maghrib di hari Idul Fitri atau telah memasuki 2 Syawal, maka hukumnya menjadi haram.
Baca Juga: Pahami Niat dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah, Begini Penjelasan Lengkapnya
Orang tersebut berdosa karena lalai dalam menunaikan kewajiban, tetapi tetap harus membayar zakat fitrahnya sebagai qadha.
"Jika terlambat, hukumnya haram. Namun, kewajibannya tetap harus dilaksanakan, sama seperti orang yang menunda sholat Ashar hingga Maghrib. Ia berdosa, tetapi tetap harus mengqadha sholatnya," tegas Buya Yahya.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu dan sesuai dengan syariat Islam agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya.