Cek Panduan Bayar Zakat Fitrah di BAZNAS, Bisa Online!

Kamis 27 Mar 2025, 17:49 WIB
Petugas melayani sejumlah jamaah saat proses pembayaran zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Petugas melayani sejumlah jamaah saat proses pembayaran zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim di bulan Ramadhan.

Selain untuk mensucikan diri setelah menjani bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Menunaikannya sama dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idulfitri kepada mereka yang hidup serba kekurangan.

Ibadah Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap individu beragama Islam yang memiliki kelebihan rezeki saat hari raya.

Baca Juga: BAZNAS RI Ajak Media Perkuat Literasi Zakat

Besarannya dapat berupa makanan pokok sehari-hari semisal beras dengan takaran 2,5 kg atau setara 3,5 liter.

Selain berupa makanan pokok, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nominal setara makanan pokok tersebut

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara langsung atau melalui pembayaran online di lembaga-lembaga resmi tertentu.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi salah satu lembaga resmi yang mudah dan terpercaya untuk menunaikan zakat.

Baca Juga: Inilah Pahala Menunaikan Zakat Fitrah Menjelang Idul Fitri 2025

Berikut ini panduan membayar zakat fitrah di BAZNAS yang dapat Anda ketahui, baik secara langsung maupun online.

Cara Bayar Zakat Fitrah di BAZNAS

1. Online di Aplikasi BAZNAS

Berita Terkait

News Update