Pahami Niat dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah, Begini Penjelasan Lengkapnya

Kamis 27 Mar 2025, 06:40 WIB
Niat Zakat Fitrah. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Niat Zakat Fitrah. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada awal April 2025, umat Islam di seluruh Indonesia kembali diingatkan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan setiap muslim, zakat fitrah menjadi simbol penyempurna ibadah puasa Ramadan sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada kaum dhuafa.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah tahun 2025 di Indonesia ditetapkan dalam dua bentuk, yakni berupa bahan makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, atau dalam bentuk uang tunai senilai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, BAZNAS menetapkan zakat fitrah sebesar Rp45.000 per orang, sementara di daerah lain seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah, kisaran nilainya antara Rp35.000 hingga Rp40.000, tergantung kualitas bahan pangan pokok yang digunakan sebagai standar.

Makna dan Tujuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih bagi jiwa umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Selain itu, zakat ini juga bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar mereka dapat turut merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri.

Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Abbas disebutkan, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin.”

Baca Juga: Informasi dan Tips Mudik Lebaran 2025 Lewat Jalur Pantura yang Rawan Keramaian

Niat Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui

Walaupun niat dalam zakat fitrah cukup dilakukan dalam hati, banyak umat Islam yang membiasakan melafalkannya secara lisan. Berikut lafadz niat yang bisa dibaca:

Untuk Diri Sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal-fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta‘âlâ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta‘ala.”

Untuk Keluarga (Anak, Istri, Orang Tua):

Berita Terkait

News Update