Zakat Fitrah Tidak Hanya untuk Orang Kaya, Begini Penjelasannya
Petugas melayani sejumlah jamaah saat proses pembayaran zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

KHAZANAH

Zakat Fitrah Tidak Hanya untuk Orang Kaya, Begini Penjelasannya

Rabu 26 Mar 2025, 10:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam pada bulan Ramadhan hingga menjelang Idulfitri.

Tak sedikit orang mengira bahwa zakat fitrah hanya untuk orang kaya saja. Namun, ternyata kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang mampu.

Oleh karena itu, pening bagi setiap Muslim untuk mengetahui aturan membayar zakat dengan bernar. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Perbedaan Zakat Maal dan Zakat Fitrah dalam Islam

Tentang Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan satu di antara lima rukun Islam. Hukum melaksanakannya adalah wajib bagi orang yang memenuhi syarat (muzakki).

Siapakah yang wajib membayar zakat fitrah?

Ibadah zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Baca Juga: Anak Sudah Bekerja, Siapa yang Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Kewajiban ini bukan hanya untuk orang kaya, tetapi juga bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan di malam dan Hari Raya Idulfitri.

Menurut mayoritas ulama, batasan mampu tersebut adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari Id.

Dengan begitu, walaupun gaji seseorang tidak besar, tapi kalau dia memiliki kelebihan rezeki pada malam dan hari raya Idulfitri, maka ia wajib untuk menunaikan zakat fitrah.

Adapun untuk anak kecil yang belum baligh, zakat fitrah dikeluarkan orang tua atau wali yang menafkahinya.

Baca Juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Paylater? Begini Penjelasan Resmi dari Baznas

Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah diberikan kepada fakir dan miskin dalam bentuk makanan pokok (misalnya beras) dengan takaran 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Selain dengan bahan makanan pokok, kewajiban ini juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang dengan nominal sesuai harga bahan makanan tersebut.

Demikian penjelasan menenai zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila kelebihan rezeki pada malam dan Hari Raya Idulfitri. Semoga membantu.

Tags:
rukun IslamIdulfitriRamadhanBesaran Zakat Fitrahzakat fitrah

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor