POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam di mana pun berada menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ibadah ini ditunaikan saat bulan Ramadhan hingga sebelum sholat Id dimulai sebagai bentuk penyucian diri sekaligus membantu mereka yang membutuhkan.
Zakat fitrah berupa makanan pokok semisal beras dengan takaran 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Selain itu, bisa juga dikeluarkan dalam bentuk nominal uang sesuai harga makanan pokok tersebut.
Baca Juga: Keutamaan Membayar Zakat Fitrah, Raih Berkah dari Kewajiban di Bulan Ramadhan
Kewajiban menunaikan zakat fitrah tidak hanya berlaku bagi orang dewasa, tetapi juga anak-anak yang memiliki kelebihan harta.
Dalam sebuah sesi tanya jawab kajian, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah tentang siapakah yang membayarkan zakat fitrah apabila anak sudah bekerja?
Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya berkata bahwa orang tua boleh membayarkan zakat fitrah anaknya yang sudah bekerja, namun dengan catatan harus meminta izin terlebih dahulu kepada sang anak.
"Boleh orang tua yang kaya mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang kaya (sudah bekerja), tapi catatannya harus minta izin dari dia," ujarnya, dikutip Poskota dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa, 25 Maret 2025.
Baca Juga: Apakah Fakir Miskin juga Wajib Menunaikan Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Buya Yahya
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah itu menjelaskan bahwa zakat merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim.