Apakah Fakir Miskin juga Wajib Menunaikan Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Sabtu 22 Mar 2025, 18:06 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang kewajiban menunaikan zakat fitrah. (Sumber: Tangkap Layar YouTube/Buya Yahya)

Buya Yahya menjelaskan tentang kewajiban menunaikan zakat fitrah. (Sumber: Tangkap Layar YouTube/Buya Yahya)

POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban yang dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadhan.

Selain untuk mensucikan diri, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka bisa merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idulfitri.

Umat Islam yang mampu wajib menunaikan zakat dalam bentuk makanan pokok seperti beras sebesar 2,5 persen atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.

Dalam sebuah video tanya jawab, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari moderator tentang kewajiban membayar zakat.

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah golongan fakir dan miskin juga diwajibkan menunaikan zakat fitrah?

Menjawab hal tersebut, pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah itu mengatakan bahwa tolok ukur kewajiban zakat fitrah dilihat pada saat hari raya.

"Yang wajib zakat fitrah adalah orang yang di Hari Raya Idulfitri nanti menemukan kelebihan dari yang dimakan untuk di dan keluarganya. Sebab, zakat fitrah itu start ukurannya adalah di Hari Raya Idulfitri," ujarnya, dikutip Poskota dari kanal YouTube Buya Yahya, Sabtu, 22 Maret 2025.

Menurutnya, jika seseorang di Hari Raya Idulfitri sudah mempunyai sesuatu yang lebih dari yang dimakan, maka dia sudah wajib menunaikan zakat fitrah.

Baca Juga: Kapan Waktu Pembayaran dan Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan?

Sebagai contoh, saat Lebaran, seseorang hanya membutuhkan makan 2 kg beras, namun ternyata pada hari tersebut ia memiliki 7 kg beras.

Berita Terkait

News Update