Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Paylater? Begini Penjelasan Resmi dari Baznas

Senin 24 Mar 2025, 20:15 WIB
Ilustrasi Ini penjelasan membayar zakat fitrah menggunakan Paylater. (Sumber: Freepik/tirachardz)

Ilustrasi Ini penjelasan membayar zakat fitrah menggunakan Paylater. (Sumber: Freepik/tirachardz)

POSKOTA.CO.ID – Menjadi salah satu rukun Islam, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat. Salah satunya adalah dengan membayar Zakat Fitrah setelah Ramadhan.

Biasanya, pembayaran zakat tersebut bisa dilakukan selama Ramadhan, dan maksimal pembagiannya dilakukan sebelum salat Idul Fitri.

Meski menjadi suatu kewajiban untuk umat Islam, namun sangat tidak disarankan untuk membayarnya menggunakan uang pinjaman seperti fitur Paylater di dompet elektronik.

Baca Juga: Daftar Aplikasi Online Terpercaya untuk Bayar Zakat Fitrah 2025

Ketentuan Memayar Zakat Fitrah Bagi yang Mampu

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Deputi Bidang Pengumpulan Baznas RI, Arifin Purwakananta. Dia mengatakan, zakat fitrah hakikatnya adalah untuk yang mempunyai harta.

Oleh karena itu, jika tidak memiliki uang sama sekali, maka akan gugur kewajiban membayar Zakat Fitrah kepada orang tersebut.

"Malah sebaliknya, jadi penerima zakat fitrah," katanya saat paparan program zakat fitrah 2025 di kantor Baznas pada, Jumat, 22Maret 2025 sore.

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa tidak boleh menggunakan uang hasil utang atau pinjaman untuk membayar zakat tersebut, termasuk menggunakan Paylater.

Baca Juga: 2 Cara Bayar Zakat Fitrah di BAZNAS, Cek Detailnya

Diperbolehkan Jika Memiliki Kondisi Ini

Meski begitu, ketentuan tersebut bisa berubah jika terjadi kondisi darurat, atau dilandasi untuk memberikan kemudahan saja.

"Misalnya tinggal beberapa menit batas akhir pembayaran zakat fitrah, dan seluruh kanal pembayaran sedang offline," terangnya.

Berita Terkait

News Update