POSKOTA.CO.ID - Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk menyisihkan sebagian hartanya guna membantu mereka yang membutuhkan.
Dalam Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat maal (zakat harta) dan zakat fitrah.
Keduanya memiliki hukum yang sama, yaitu wajib, namun terdapat beberapa perbedaan dalam ketentuan dan cara penghitungannya.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos Susulan Rp600.000 dari BPNT Tahap 1 2025 Cair ke Kartu KKS, ini Dia Wilayahnya!
Ketentuan dan Cara Pembayaran
- Waktu pembayaran: Dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
- Besaran: 3,5 liter atau sekitar 2,7 kilogram bahan makanan pokok.
- Bentuk zakat: Bisa berupa bahan makanan pokok (seperti beras di Indonesia) atau uang yang setara dengan nilai bahan makanan tersebut.
- Penerima: Delapan golongan penerima zakat (asnaf), terutama fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
2. Zakat Maal (Zakat Harta)
Definisi
Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki seseorang setelah memenuhi nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan haul (kepemilikan selama satu tahun hijriah).
Jenis dan Ketentuan
- Waktu pembayaran: Tidak terikat waktu tertentu, tetapi wajib dikeluarkan setelah mencapai nisab dan haul.
- Jenis harta yang dikenai zakat:
- Emas, perak, dan barang berharga
- Aset perdagangan (barang dagangan yang diperjualbelikan)
- Hasil pertanian dan perkebunan
- Hasil tambang dan laut
- Pendapatan atau penghasilan profesi
- Saham dan investasi
- Sewa properti
- Hewan ternak
- Besaran zakat: Berbeda-beda tergantung jenis harta, umumnya 2,5% dari total harta yang telah memenuhi nisab dan haul.
Baca Juga: Main Game Aplikasi Penghasil Uang Hasilkan Saldo DANA Rp100.000