Viral Rumah Warisan Bisa Jadi Milik Negara, Netizen: Aset Koruptor yang Seharusnya Diambil!

Rabu 26 Mar 2025, 20:52 WIB
Ilustrasi. Rumah warisan orang tua di Jalan Palem Hijau, Medan Satria. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Ilustrasi. Rumah warisan orang tua di Jalan Palem Hijau, Medan Satria. (Poskota/Ihsan Fahmi)

"Tanah atau rumah warisan orangtua bisa jadi milik negara apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya atau dibiarkan telantar," jelasnya belum lama ini.

Meski begitu, pihaknya juga memastikan jika tanah yang dimiliki oleh ahli waris dan tidak bisa dimanfaatkan tidak serta merta langsung menjadi milik negara.

Pasalnya, ada skema retribusi daerah sehingga tanah tersebut akan diberikan kepada orang yang benar-benar dapat memanfaatkannya.

Baca Juga: Harta Warisan Seorang Taruna Akmil di Depok Lenyap Ditipu Polisi Gadungan

Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, disebutkan bahwa obyek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik.

Juga hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

Selain itu, tanah milik ahli waris bisa menjadi obyek penertiban jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Sehingga, tanah hak ahli waris tersebut bisa dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan tanah hak milik dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus.

Baca Juga: Tak Terawat, Waduk Pluit Warisan Jokowi seperti Lapangan Bola, Warga: Pj Heru Harus Gerak Cepat

Agar rumah warisan aman dan tidak termasuk tanah atau rumah terlantar, maka disarankan untuk segera melakukan peralihan hak waris.

Caranya dengan mengunjungi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa persyaratan dan biaya yang sudah ditetapkan.

"Dalam KUH Perdata Pasal 834-Pasal 835 disebutkan bahwa ahli waris berhak menuntut pembagian harta warisan dari orang yang menguasainya, termasuk jika ada pihak yang menahan warisan tanpa hak," lanjutnya.

Berita Terkait

News Update