Pendapat Ibnu Qudamah tersebut diperkuat oleh Imam Malik yang juga tidak menganggap adanya kada untuk salat Idul Fitri.
Adapun Imam al-Auza'i, Imam Ahmad, dan Ats-Tsauri mengatakan bahwa orang yang hendang mengkada salat Idul Fitri, hendaklah mengkadanya dengan salat empat rakaat.
Baca Juga: Zakat Fitrah: Kewajiban di Bulan Ramadhan untuk Kebersihan Diri dan Kepedulian Sosial
Empat rakaat tersebut dapat dilaksanakan dengan satu salam atau dua salam.
Pendapat pertama, empat rakaat tersebut diqiyaskan kepada salat Jum'at, bilamana terlewat maka harus menggantinya dengan empat rakaat.
Pendapat tersebut berdasarkan riwayat dari Ibnu Mas'ud,
قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ: مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
Abdullah bin Mas’ud berkata “Barangsiapa yang luput dari shalat Id maka hendaklah ia shalat empat rakaat” (HR. Thabrani)
Baca Juga: Jadi Makanan Khas Saat Lebaran, Inilah Sejarah Ketupat yang Pertama Kali Dibawa oleh Sunan Kalijaga
Sedangkan pendapat kedua, yakni melaksanakan salat Idul Fitri seperti biasanya.
Dalam artian dua rakaat dengan takbir dengan suara jahr, sehingga boleh dilaksanakan berjamaah atau sendirian.
Pendapat tersebut dipegang oleh Imam Syafi'i dan Abu Tsaur.