POSKOTA.CO.ID - Pada bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan, termasuk bersedekah. Salah satu bentuk ibadah yang wajib ditunaikan adalah zakat fitrah, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan pembersihan diri sebelum merayakan Idulfitri.
Makna dan Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Kepala Bidang Penerapan Kampus Islami Lembaga Pengkajian dan Penerapan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPP-AIK) Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Adi Mansah, Lc., MA., atau yang akrab disapa Ustaz Adi, menjelaskan bahwa zakat memiliki makna tumbuh kembang atau pembersihan diri.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tanqih al-Qaul al-Hatsits karya Syekh Nawawi Al-Bantani, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Zakat adalah sebersih-bersihnya iman." Zakat fitrah disebut demikian karena pelaksanaannya dilakukan pada malam terakhir Ramadhan menjelang Idulfitri, yang juga memiliki makna kembali suci.
Menurut Ustaz Adi, zakat fitrah bukan hanya sekadar ritual tahunan, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial. Islam mewajibkan zakat fitrah bagi setiap individu Muslim, termasuk anak-anak, lansia, bahkan bayi yang lahir sebelum malam takbiran.
Namun, kewajiban membayar zakat untuk bayi hanya berlaku jika kelahirannya terjadi sebelum azan Magrib di malam takbiran.
Waktu dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib disalurkan sejak terbenamnya matahari pada malam takbiran hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. J
ika zakat diberikan setelah salat Idulfitri, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa. Hal ini sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas r.a.:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum salat Idulfitri, itulah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Idulfitri, maka itu sekadar sedekah." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Biasanya, pengumpulan zakat fitrah dimulai sejak pertengahan Ramadhan untuk memastikan distribusinya tepat waktu dan tersalurkan kepada mereka yang membutuhkan sebelum hari raya.
Bentuk dan Besaran Zakat Fitrah
Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti kurma, gandum, atau tepung.
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per orang.