Pemilik NIK dan KTP dengan Kriteria Ini akan Mendapatkan Saldo Dana BLT BBM 2025, Cek Sekarang!

Selasa 25 Mar 2025, 18:40 WIB
ilustrasi dana bantuan BLT BBM 2025 yang akan disalurkan melalui kantor pos dan rekening KKS (Sumber: Pixabay)

ilustrasi dana bantuan BLT BBM 2025 yang akan disalurkan melalui kantor pos dan rekening KKS (Sumber: Pixabay)

Baca Juga: Hore! Calon Pengantin Bisa Dapatkan BLT Sebesar Rp3,5 Juta

Program BLT BBM menjadi program bantuan unggulan pemerintah Indonesia dalam upaya menghadapi dampak kenaikan harga bahan bakar.

Pemerintah berharap dengan adanya program BLT BBM masyarakat miskin dan rentan dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saldo dana bantuan yang akan diterima Rp300.000 per bulan untuk setiap NIK. Jika bantuan bulan Januari serta Februari dirapel, maka total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp600.000.

Cara Cek Status Penerima BLT BBM 2025

Bagi masyarakat penerima manfaat, dapat dengan mudah mengecrk status penerima BLT BBM 2025 melalui situs resmi "Cek Bansos".

Baca Juga: Jokowi Berikan BLT Minyak Goreng, Achmad Hafiz: Itu Bukan Solusi Cerdas atasi Harga dan Stok Minyak Goreng dari Hulu ke Hilir

Cek status penerima BLT BBM 2025 dengan mudah melalui website cekbansos.kemensos.go.id. (Sumber: Kementerian Sosial (Kemensos))

Langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan bantuan:

  1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang muncul dengan benar.
  5. Klik tombol 'Cari Data' untuk melihat status penerima bantuan.
  6. Maka hasil dari pencarian akan menampilkan status penerima BLT BBM, termasuk periode pencairan serta informasi lainnya.

Persyaratan Penerima BLT BBM 2025

Adapun kriteria dan persyaratan bagi penerima BLT BBM yang harus dipenuhi, dan telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut kriteria untuk menjadi penerima BLT BBM:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Berstatus sebagai masyarakat kurang mampu dan rentan.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau program bantuan sosial lainnya.

Berita Terkait

News Update