JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng, bernama Aipda Anwar harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan.
Patsus sepekan menjelang hari raya Idul Fitri 1446 hijriah atau Lebaran ini dilakukan untuk memfasilitasi pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam perkara ini, Aipda Anwar diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membuat surat permohonan permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada sebuah hotel di wilayah hukumnya.
Selain Aipda Anwar, ada tiga sosok lainnya yang namanya tertulis dalam surat permintaan jatah THR tersebut. Ketiga namanya, adalah AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, dan staf Rahman
Baca Juga: Surat Minta THR ke Hotel Viral, Kapolsek Menteng: Bukan Keluaran Polsek
"Aipda Anwar telah dikenakan patsus selama 20 hari untuk memeriksa pelanggaran kode etik, dan selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personel pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan," ungkap Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, saat dikonfirmasi, Senin, 24 Maret 2025.
Menurut Rezha, hasil pemeriksaan sementara, Aipda Anwar mengaku membuat surat permintaan THR tersebut atas inisiatif pribadinya.
Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan mengenai motif di balik pembuatan surat tersebut. Terduga pelanggar juga tidak melaporkan surat itu kepada atasan dan tidak mengikuti prosedur pendaftaran penomoran surat.
Lebih lanjut, Rezha, menyebut bahwa surat permintaan THR itu dibuat oleh Aipda Anwar sebagai Bhabinkamtibmas Pegangsaan tanpa sepengetahuan pimpinannya.
Termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural. Saat ini, Propam Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan meminta keterangan dari semua pihak yang terlibat terkait surat permintaan THR tersebut.
"Termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," kata Rezha.