JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah surat dengan kop Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) viral di media sosial.
Surat dibuat untuk meminta uang dalam tangka Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
Menanggapi surat yang beredar di media sosial tersebut, Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandhi, menegaskan bahwa surat tersebut bukan dikeluarkan oleh pihaknya.
"Kop surat, nomor dan stempel bukan keluaran Polsek," tegas Rezha saat dikonfirmasi awak media, Senin, 24 Maret 2025.
Namun dalam surat itu itu terdapat empat anggota Bhabinkamtibmas yang terlibat, yaitu AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Rahman.
Baca Juga: Viral Polsek Metro Menteng Minta THR ke Pengusaha
Terkait dengan nama-nama yang ada dalam surat tersebut, kata Rezha, tengah dalam pemeriksaan Propam Polres Metro Jakarta Pusat.
Dia juga menegaskan bahwa seluruh jajarannya terikat dengan disiplin dan kode etik kepolisian yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta jatah THR kepada perusahaan-perusahaan di wilayah hukumnya.
"Seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan," tegas Rezha.
Adapun isi dari surat tersebut memohon kepada pihak Hotel Mega Proklamasi yang beralamat di Jalan Proklamasi, Menteng, untuk dapat memberikan partisipasi lebaran.
Partisipasi tersebut ditujukan untuk empat anggota Bhabinkamtibmas kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.