Hari Internasional Anak Belum Lahir Diperingati Tiap 25 Maret, Ini Sejarah dan Tujuannya

Senin 24 Mar 2025, 10:01 WIB
Hari Internasional Anak Belum Lahir Diperingati Tiap 25 Maret, Ini Sejarah dan Tujuannya (Sumber: Unsplash/ Filip Mroz)

Hari Internasional Anak Belum Lahir Diperingati Tiap 25 Maret, Ini Sejarah dan Tujuannya (Sumber: Unsplash/ Filip Mroz)

POSKOTA.CO.ID – Tiap tanggal 25 Maret akan diperingati Hari Internasional Anak Belum Lahir atau International Day of the Unborn Child.

Apa itu Hari Internasional Anak Belum Lahir?

Hari Internasional Anak Belum Lahir merupakan hari refleksi moral dan spiritual yang mengajak masyarakat untuk menghargai kehidupan sejak masa kandungan.

Hari ini sering digunakan sebagai momentum untuk menyuarakan nilai-nilai pro-life, yakni mendukung kehidupan dan menolak praktik aborsi yang dianggap menghilangkan hak dasar janin sebagai makhluk hidup.

Baca Juga: Hari Tuberkulosis Sedunia Diperingati 24 Maret

Sejarah Hari Internasional Anak Belum Lahir

Hari ini pertama kali diinisiasi oleh Paus Yohanes Paulus II sebagai bagian dari ajakan Gereja Katolik untuk menghormati kehidupan manusia dari sejak dalam kandungan.

Baca Juga: Hari Meteorologi Sedunia, Apa Saja yang Diperingati? Simak Penjelasannya

Argentina menjadi negara pertama yang secara resmi memperingatinya pada tahun 1999, diikuti oleh negara-negara lain seperti El Salvador, Guatemala, Chile, dan beberapa negara Katolik lainnya.

Tanggal 25 Maret dipilih karena bertepatan dengan Hari Raya Kabar Sukacita (Annunciation) dalam tradisi Kristen, yaitu saat Maria menerima kabar dari malaikat bahwa ia akan mengandung Yesus. Hal ini memperkuat makna spiritual dan religius dari peringatan tersebut.

Baca Juga: Kembali Bombardir Gaza, Benjamin Netanyahu Sebut Serangan Mematikan Hanya Permulaan

Hari Internasional Anak Belum Lahir Diperingati Tiap 25 Maret, Ini Sejarah dan Tujuannya (Sumber: Unsplash/Omar Lopez)

Tujuan Hari Internasional Anak Belum Lahir

1. Menghormati kehidupan sejak dalam kandungan

Sebagai bentuk penghargaan terhadap keberadaan janin sebagai manusia yang memiliki hak untuk hidup.

Berita Terkait

News Update