Demo UU TNI, Mahasiswa di Malang Alami Patah Rahang, 4 Orang Hilang Tanpa Jejak!

Senin 24 Mar 2025, 17:43 WIB
Potret massa aksi tolak UU TNI di Malang, Jawa Timur yang mengalami luka-luka. (Sumber: X/@LIPSedane)

Potret massa aksi tolak UU TNI di Malang, Jawa Timur yang mengalami luka-luka. (Sumber: X/@LIPSedane)

POSKOTA.CO.ID - Aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang TNI yang digelar di depan kantor DPRD Kota Malang, Senin (tanggal tidak disebutkan), berubah menjadi momen mencekam.

Puluhan demonstran dilaporkan mengalami luka-luka, bahkan beberapa di antaranya harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Lebih mengkhawatirkan lagi, empat orang peserta aksi hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Demo Cabut UU TNI di Surabaya Ingatkan Tragedi Kanjuruhan, Sesalkan Tindakan Represi Aparat di Malang

Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian mengungkapkan bahwa jumlah korban luka mencapai puluhan orang. Salah satu korban berinisial NH mengalami cedera serius pada bagian rahang dan giginya akibat benturan benda keras.

“Sampai saat ini, kami mencatat ada puluhan korban luka. Satu korban menderita patah tulang rahang dan retak di bagian gigi, diduga akibat pukulan benda tumpul,” ujar Daniel kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025.

Selain korban luka, Daniel juga menyampaikan adanya laporan hilangnya enam peserta aksi setelah kericuhan. Dua di antaranya berhasil ditemukan dan saat ini tengah diperiksa oleh pihak kepolisian di Mapolresta Malang. Namun, nasib empat lainnya masih belum jelas.

“Kami menerima laporan ada enam orang yang sempat tidak bisa dihubungi. Dua orang, yakni TV dan RA, sudah ditemukan, sementara empat lainnya, yaitu N, AY, A, dan AR, sampai sekarang masih belum diketahui keberadaannya,” jelas Daniel dengan nada prihatin.

Baca Juga: Poster ‘Demomu Susahku’ Mejeng di Depan Gedung DPRD Kota Malang setelah Aksi Tolak UU TNI

Di sisi lain, enam demonstran juga dilaporkan sempat diamankan oleh aparat. Tiga orang di antaranya telah dipulangkan, sementara tiga lainnya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. Para peserta aksi yang sudah dibebaskan adalah MTA, mahasiswa Fakultas Teknik UMM yang mengalami luka di bagian kepala; F, seorang pelajar di bawah umur; serta DR, juga pelajar di bawah umur.

“Untuk tiga orang lainnya, yakni BB, mahasiswa IKIP Budi Utomo; RA, lulusan SMA; dan ANR, mahasiswa UMM, hingga saat ini masih ditahan karena polisi mengklaim butuh pemeriksaan tambahan,” tambah Daniel.

Ia menegaskan, meski proses pemeriksaan pihak kepolisian dianggap sesuai prosedur, LBH Pos Malang menyoroti tindakan aparat yang dinilai berlebihan saat melakukan penangkapan.

Berita Terkait

News Update