POSKOTA.CO.ID– Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi pada Senin, 24 Maret 2025 sore berujung bentrokan antara massa dan aparat kepolisian.
Ketegangan mulai meningkat saat peserta aksi, yang terdiri dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat, merobohkan pagar gedung DPRD dan berupaya menerobos barikade polisi.
Baca Juga: Didesak Massa Aksi, DPRD Jember Akui Tidak Membaca RUU TNI
Dalam aksi tersebut, demonstran juga menyampaikan orasi dan melontarkan berbagai pernyataan yang memicu respons dari petugas keamanan.
Situasi semakin memanas ketika massa melempar kemasan air mineral ke arah barisan polisi.
Aparat kemudian merespons dengan menyemprotkan air dari water cannon untuk membubarkan kerumunan.
Namun, massa kembali berkumpul, hingga akhirnya terjadi bentrokan lebih besar setelah aksi pelemparan kembali dilakukan.
Aparat kepolisian bertindak dengan mengejar dan menangkap sejumlah peserta aksi.
Dalam insiden ini, beberapa orang mengalami luka-luka, dan dua mahasiswa harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi, dengan salah satu di antaranya dalam kondisi kritis.
Hingga saat ini, situasi di sekitar lokasi kejadian berangsur kondusif, sementara aparat keamanan masih berjaga untuk mengantisipasi potensi eskalasi lanjutan.