POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini situasi perpolitikan dan sosial Indonesia memanas akibat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di masa pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Pengesahan ini memicu berbagai reaksi dari sejumlah lapisan masyarakat, mulai dari elite politik hingga ke masyarakat awam.
Banyak dari masyarakat mengaku khawatir Revisi UU TNI berpeluang mengembalikan dwifungsi TNI, yang pada masa era Orde Baru disebut dwifungsi ABRI.
Ketakutan terhadap konsep dwifungsi TNI saat ini berasal dari pengalaman sejarah masa Orde Baru, di mana terdapat kebijakan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Kebijakan ini memberikan peran ganda bagi ABRI, yakni tidak hanya berfungsi sebagai kekuatan pertahanan negara, tetapi juga memiliki wewenang dalam urusan pemerintahan dan pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Gonjang-ganjing mengenai RUU TNI, kini mencuat kembali kebijakan Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengenai Dwifungsi ABRI.
Baca Juga: Korban Luka Berjatuhan dalam Demo RUU TNI, Apakah Hukum Humaniter Bisa Jadi Solusi?
Gus Dur menghapus Dwifungsi ABRI
Dilansir Poskota melalui akun X resmi @nu_online pada Senin, 24 Maret 2025, disebutkan bahwa Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menghapus Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) melalui Tap MPR Nomor VI/MPR/2000.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai pemisahan peran antara militer dan institusi sipil.
Baca Juga: Demonstrasi Tolak RUU TNI di Malang Berujung Ricuh, DPRD Kota Malang Menyayangkan Korban Luka
Kebijakan tersebut diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 2000 yang secara resmi memisahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam aturan yang disahkan oleh Gus Dur, disebutkan bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pension dari dinas militer.

Selain itu, adanya pemisahan jabatan Menteri Pertahanan dari Panglima TNI serta menunjuk pejabat sipil sebagai Menteri Pertahanan.
Lalu, menunjuk Panglima TNI dari matra selain Angkatan Darat dengan memilih perwira dari Angkatan Laut.
Terakhir, membubarkan Direktorat Sosial Politik Departemen Dalam Negeri dan Badan Koordinasi Stabilitas Nasional.
Baca Juga: Demo Tolak RUU TNI di Malang Ricuh, Posko Medis Ikut Kena Represi Aparat
Dalam konferensi pers bersama Gerakan Nurani Bangsa di Jakarta yang diadakan pada Selasa, 18 Maret 2025, Ketua PBNU, Alissa Wahid menjelaskan alasan Gus Dur menghapus Dwifungsi ABRI.
Menurutnya, Gus Dur meyakini bahwa demokrasi hanya dapat berjalan dengan supremasi hukum dan sipil bukan supremasi militer.