Korban Luka Berjatuhan dalam Demo RUU TNI, Apakah Hukum Humaniter Bisa Jadi Solusi?

Senin 24 Mar 2025, 07:19 WIB
Insiden di Malang ini mengingatkan kita pada pentingnya memahami prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI) (Sumber: X/@vvonyou)

Insiden di Malang ini mengingatkan kita pada pentingnya memahami prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI) (Sumber: X/@vvonyou)

POSKOTA.CO.ID - Demonstrasi penolakan RUU TNI di Gedung DPRD Kota Malang pada Minggu, 23 Maret 2025, berakhir ricuh dengan korban luka-luka dari kedua belah pihak, baik demonstran maupun aparat keamanan.

Insiden ini memicu pertanyaan tentang pentingnya dialog dan penegakan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional (HHI) dalam mengelola konflik, bahkan di tingkat lokal.

Kronologi Insiden

Demonstrasi yang awalnya damai berubah ricuh setelah terjadi provokasi dan lemparan benda-benda seperti molotov serta ban bekas yang dibakar.

Baca Juga: Demonstrasi Tolak RUU TNI di Malang Berujung Ricuh, DPRD Kota Malang Menyayangkan Korban Luka

Akibatnya, dua ruangan di Gedung DPRD Kota Malang, yaitu pos satpam dan gudang arsip, terbakar. Kebakaran ini diduga disebabkan oleh aksi massa yang tidak terkendali.

Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Sirraduhita, menyayangkan insiden ini. “Saya sangat menyayangkan karena ada korban.

Penyampaian aspirasi seharusnya bisa dilakukan dengan dialog,” ujarnya. Menurut laporan, 6 anggota TNI dan Polri serta 7 demonstran mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. Amitya juga menegaskan bahwa DPRD akan mengunjungi korban untuk memastikan kondisi mereka.

Konflik dan Hukum Humaniter Internasional (HHI)

Insiden di Malang ini mengingatkan kita pada pentingnya memahami prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI). Meskipun HHI secara khusus berlaku dalam konflik bersenjata, prinsip-prinsip dasarnya dapat menjadi panduan dalam mengelola ketegangan, bahkan dalam situasi kerusuhan sipil.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, HHI terbagi menjadi dua:

  1. Jus ad Bellum: Mengatur kapan suatu negara dibenarkan menggunakan kekerasan.
  2. Jus in Bello: Mengatur cara perang dilakukan dan perlindungan terhadap korban, baik militer maupun sipil.

Dalam konteks demonstrasi, prinsip-prinsip seperti kemanusiaan, proporsionalitas, dan pembedaan antara kombatan dan non-kombatan dapat menjadi acuan.

Misalnya, aparat keamanan harus memastikan bahwa tindakan mereka tidak menyebabkan korban sipil yang tidak perlu, sementara demonstran harus menghindari kekerasan yang dapat memicu eskalasi konflik.

Berita Terkait

News Update