ASN Lebak Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Pelanggar Bakal Kena Sanksi

Senin 24 Mar 2025, 15:45 WIB
Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya, melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran Idul Fitri 2025, lantaran hanya bisa digunakan untuk kerja dan kepentingan dinas.

Bagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, siap-siap akan dikenakan sanksi oleh Bupati Lebak.

Menurut Bupati Hasbi, kegiatan mudik lebaran merupakan kegiatan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perjalan dinas dan tugas pemerintahan, maka tidak boleh menggunakannya.

"Untuk kendaraan dinas, saya sudah minta jangan dipakai mudik. Alasannya adalah, mudik itu kegiatan pribadi, sedangkan mobil dinas untuk kegiatan dinas," ungkap Bupati Lebak, Senin 24 Maret 2025.

Baca Juga: Pramono Tegaskan ASN Pelayanan Publik Tak Diizinkan WFA

Dikatakannya, bahwa kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan di wilayah Lebak dan tidak untuk keperluan mudik ke luar daerah. Pihaknya juga menegaskan, bagi ASN yang melanggar ketentuan ini akan menerima teguran.

Dirinya juga sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda), untuk membuat Surat Edaran (SE) terkiat larangan mudik menggunakan mobil dinas.

"Makanya saya meminta kepada Pak Sekda, dalam waktu dekat ini untuk menbuat SE kaitan dengan larangan mudik.pakai Randis," katanya.

Menurutnya, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, bertujuan untuk memastikan bahwa aset pemerintah digunakan sesuai peruntukannya dan mencegah penyalahgunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"Pemkab Lebak juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar atau menggunakan randis untuk mudik lebaran. Sanksinya sendiri berupa teguran," tegasnya.

Berita Terkait

News Update