POSKOTA.CO.ID - Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai gugatan hukum.
Sekelompok warga resmi mengajukan uji formil terhadap aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi MK, permohonan uji formil tersebut telah tercatat dengan nomor perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, tertanggal 21 Maret 2025.
Baca Juga: RUU TNI Diklaim Netral Menjauh dari Dwi Fungsi, Tapi Mengapa Peran Militer di Sipil Semakin Meluas?
Dalam ringkasan pokok perkara yang dirilis pada Sabtu, 22 Maret 2025, para pemohon menuntut pengujian terhadap Undang-Undang TNI Tahun 2025 yang merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Gugatan ini dilayangkan oleh tujuh orang warga negara Indonesia, yang bertindak sebagai pemohon.
Mereka adalah Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), serta R. Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).
Pengesahan UU TNI 2025 sebelumnya berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-15 masa sidang DPR RI tahun 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Baca Juga: DPR Pastikan RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI, Ternyata Begini Bahaya Dwifungsi ABRI!
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung rapat tersebut, yang menghasilkan keputusan untuk menjadikan rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang.
Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi I DPR RI sekaligus pimpinan Panitia Kerja (Panja) revisi RUU TNI, Utut Adianto, membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU TNI. Ia mengajak seluruh anggota DPR mendukung pengesahan UU tersebut.