RUU TNI Diklaim Netral Menjauh dari Dwi Fungsi, Tapi Mengapa Peran Militer di Sipil Semakin Meluas?

Senin 17 Mar 2025, 08:29 WIB
TNI dalam tugas pertahanan. Haruskah mereka juga terlibat dalam sektor sipil? (Sumber: Pinterest)

TNI dalam tugas pertahanan. Haruskah mereka juga terlibat dalam sektor sipil? (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID -Dalam beberapa tahun terakhir, wacana mengenai perluasan peran militer di luar sektor pertahanan kembali mencuat.

Salah satu argumen utama yang sering dikemukakan adalah bahwa sumber daya manusia (SDM) berkualitas dari militer dapat dimanfaatkan untuk membantu berbagai kementerian dan lembaga sipil.

Pada Maret 2025, Panitia Kerja (Panja) RUU TNI mengadakan pertemuan di sebuah hotel di Jakarta untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan untuk menambah jumlah kementerian atau lembaga (K/L) yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari 15 menjadi 16.

Penambahan ini mencakup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan Badan Pengelola Perbatasan.

Dilansir dari Platform X oleh akun @Evening_eve ia mencurahkan bahwa ketidak logisan soal RUU TNI yang sedang ramai dibicarakan.

"Logikanya kaya dipaksain. Katanya bukan dwi fungsi karena ga terlibat politik praktis, tapi kan tetep aja memperlebar peran TNI di luar sektor pertahanan? The logic ain't logicing"

Namun, di balik gagasan ini, muncul pertanyaan kritis: Apakah ini bukan bentuk baru dari konsep Dwi Fungsi yang selama ini dikritik? Bukankah peran militer seharusnya tetap dalam koridor pertahanan negara?

Baca Juga: Siapa Karina Ranau? Istri Epy Kusnandar yang Dituding Jualan Takjil Pakai Penglaris

Apa Itu Dwi Fungsi Militer?

Dwi Fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), yang berlaku di era Orde Baru, memungkinkan militer memiliki peran ganda: sebagai kekuatan pertahanan dan aktor dalam kehidupan sipil, termasuk politik dan pemerintahan.

Reformasi 1998 menandai upaya untuk membatasi peran militer agar fokus pada pertahanan, mengurangi keterlibatannya dalam urusan sipil.

Berita Terkait

News Update