LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pelaku jasa angkutan umum di Kabupaten Lebak diwajibkan memasang daftar tarif angkutan pada kendaraannya selama arus mudik Lebaran Idul Fitri 2025.
Kendaraan angkutan umum yang tidak memasang daftar tarif dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin trayek.
Kepala Terminal Mandala, Rangkasbitung, Lebak, Muksin, menegaskan bahwa pemasangan daftar tarif bertujuan agar masyarakat mengetahui besaran tarif setiap angkutan umum di Lebak selama musim mudik.
"Iya, nanti mendekati Lebaran Idul Fitri, semua kendaraan angkutan umum diharuskan memasang daftar tarif angkutan pada kendaraannya," ungkap Muksin, Sabtu 22 Maret 2025.
Baca Juga: Jadwal Pemberlakuan Rekayasa Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2025, Catat Ruasnya
Dikatakannya, pemasangan daftar tarif angkutan pada kendaraan angkutan umun, untuk menghindari adanya sopir atau kondektur yang memainkan ongkos angkutan tersebut.
"Jadi, jika dipasang daftar tarif maka masyarakat tahu, misalnya dari terminal Mandala ke Kali Deres itu berapa ongkosnya. Dan nantinya tidak ada sopir atau kondektur yang memainkan tarif," katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kenaikan tarif selama arus mudik Lebaran, Muksin menyatakan bahwa kemungkinan tidak ada kenaikan. Namun, menurutnya, yang akan diberlakukan adalah tarif batas atas.
"Kalau kenaikan tarif tidak ada, hanya saja tarif batas atas yang diberlakukan saat momen mudik lebaran," ujarnya.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Tarif Tol Online 2025, Ada Diskon Bagi yang Mudik Lebaran
Ia memaparkan, kewajiban memasang daftar tarif angkutan berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), hingga angkutan pedesaan.