POSKOTA.CO.ID - Untuk aturan ganjil-genap selama mudik dan arus balik Lebaran akan diberlakukan mulai 26 Maret hingga 8 April 2025 sesuai dengan kebijakan yang tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah ditetapkan
Puncak arus mudik diprediksi akan berlangsung pada 28 Maret 2025, Korlantas Polri sudah menyiapkan beberapa skema untuk mengatur kelancaran lalu lintas selama mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Terdapat beberapa aturan mengenai rekayaya lalu lintas yang akan diterapkan seperti one way, contraflow, dan ketentuan ganjil-genap.
Untuk rekayasa lalu lintas selama mudik Lebaran 2025 akan diberlakukan secara situasional tergantung dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga: Diskon Tarif Tol Trans Jawa Saat Arus Mudik Lebaran 2025, Cek Ruas dan Tanggalnya di Sini
Kakorlantas Porli, Irjen Pol Agus SuryoNugroho mengatakan akan mencoba melakukan contra flow apabila kendaraan di gerbang tol menyentuh angka 5.000 hingga 6.000 per jam.
Sistem contra flow akan dimulai dari KM 70 hingga KM 414, apabila jumlah volume kendaraan terus meningkat maka akan diberlakukan sistem one-way
Berikut adalah aturan rekayasa lalu lintas ganjil-genap mudik Lebaran 2025.
1. Jadwal Arus Mudik:
Mulai Kamis, 27 Maret 2025 mulai pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Ruas Tol:
- Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Semarang-Batang KM 414
- Tangerang-Merak KM 31 hingga KM 98