POSKOTA.CO.ID – Salah satu hal yang amat dinantikan menjelang momen lebaran adalah mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Selain menjadi salah satu tradisi lebaran di Indonesia, hal ini juga memiliki payung hukum karena tertera dalam undang-undang.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa instansi atau perusahaan tertentu harus memberikan THR kepada karyawannya dengan nominal yang disesuaikan.
Namun sebenarnya, bagaimana hukum memberikan THR dalam Islam? Berikut ini adalah penjelasannya lengkap dengan keterangan dari hadis.
Baca Juga: Bila Ada Perawat yang Tidak Mendapatkan THR Segera Laporkan ke Posko Pengaduan
Mengenal Sejarah THR
Jika dilihat dari sejarah, THR muncul pada 1994 dan termasuk ke Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/Men/1994 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Sehingga berdasar peraturan tersebut, maka seluruh perusahaan wajib memberi THR bagi para pegawainya. THR juga wajib diberikan dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah.
Meski perusahaan memberikan hadiah lebaran berupa parcel yang terdiri dari makanan, pakaian atau barang lainnya, namun tidak boleh mengurangi hak THR yang diterima oleh pegawainya.
Baca Juga: Lebaran Tinggal Menghitung Hari! Begini Cara Mendapatkan THR Lewat Saldo DANA Gratis
Hukum Memberikan THR dalam Islam
Melansir laman Pustaka IAIN Langsa, sebenarnya menerima THR sama saja seperti menerima hadiah yang artinya boleh dilakukan karena hal tersebut sudah menjadi hak seseorang. Allah Swt berfirman:
وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ …
“… Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)