ADVERTISEMENT

Bila Ada Perawat yang Tidak Mendapatkan THR Segera Laporkan ke Posko Pengaduan

Rabu, 28 April 2021 17:41 WIB

Share
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Jakarta Utara saat audiensi ke kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Utara. (ist)
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Jakarta Utara saat audiensi ke kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Utara. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Jakarta Utara mengimbau, bagi perawat yang tidak mendapatkan hak tunjangan hari raya (THR) agar segera melaporkan melalui Posko Pengaduan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Utara.

Ketua DPD PPNI Jakarta Utara, Maryanto mengatakan, THR ini merupakan hak terlebih saat ini perawat sebagai profesi terdepan dan benteng pertahanan terakhir di masa pandemi Covid-19.

Terlebih lagi, kata Maryanto bagi perawat yang bertugas pada sektor jasa kesehatan swasta. 

Menurutnya, beda cerita dengan perawat yang bertugas pada sektor jasa kesehatan milik pemerintah.

THR tersebut telah mendapatkan perhatian khusus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Kami mengecam keras apabila terdapat pengusaha yang mengabaikan, menghindari dan sengaja untuk tidak memberikan THR kepada segenap perawat dengan berbagai alasan atau dalih dimasa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) ini. Mengingat dalam aturan yang ada mereka (pengusaha) itu bisa dikenakan sanksi bagi administrasi maupun denda," tegasnya, Rabu (28/4/2021).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Tenaga Kerja Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara Elly membenarkan pihaknya telah menerima audiensi DPD PPNI Kota Administrasi Jakarta Utara. 

Dalam kegiatan tersebut, Elly menyampaikan apabila terdapat perawat yang tidak menerima hak THR dapat mengadukannya.

"Silahkan saja mengadu kepada kami. Nanti pengaduan itu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," tutupnya. (yono)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT