SELAMAT NIK KTP Atas Nama Kamu Telah Memperoleh Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH 2025 Lewat Rekening BSI, Cek Penjelasannya!

Jumat 21 Mar 2025, 17:04 WIB
NIK KTP atas nama kamu telah memperoleh saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK KTP atas nama kamu telah memperoleh saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Anak yang masih dalam usia sekolah dasar dan belum menyelesaikan pendidikan wajib

4. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs Sederajat)

Anak yang bersekolah di tingkat SMP atau MTs

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Telah Terverifikasi Terima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH 2025, Cek Informasi Terkini!

5. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/MA Sederajat)

Anak yang bersekolah di tingkat SMA atau MA.

6. Kategori Kesejahteraan Lanjut Usia

Lansia berusia 60 tahun ke atas yang tinggal bersama keluarga atau tercatat secara mandiri

7. Penyandang Disabilitas

Individu dengan disabilitas yang tergabung dalam keluarga atau tercatat sendiri.

Tentunya setiap kategori KPM mendapat dana bansos PKH dengan nominal berbeda untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: NIK di e- KTP Nama Anda Tercatat Jadi Penerima Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2025, Cair ke Rekening BRI dan Mandiri

Nominal Bansos PKH 2025

Berikut nominal bansos PKH 2025:

1. Ibu Hamil

Ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap. Dengan demikian, dalam setahun ibu hamil dapat menerima total bantuan senilai Rp3.000.000. Bantuan ini bertujuan untuk membantu ibu hamil dalam memastikan kesehatannya dan kesehatan janin yang dikandung.

2. Anak Balita (0-6 Tahun)

Bagi keluarga yang memiliki anak balita berusia 0 hingga 6 tahun, bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total bantuan Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan anak di usia dini yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya.

3. Anak SD/Sederajat

Keluarga dengan anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan serta kebutuhan lainnya yang mendukung anak dalam proses belajar.

Berita Terkait

News Update