POSKOTA.CO.ID - Media sosial kembali menjadi panggung bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi setelah Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan.
Kali ini, tagar #TolakRUUTNI, #TolakRevisiUUTNI, #PeringatanDarurat, #IndonesiaGelap, dan #TolakDwifungsiABRI mendominasi linimasa di platform X.
Terpantau, lebih dari satu juta cuitan telah dibuat oleh warganet yang menolak pengesahan Undang-Undang TNI yang dianggap kontroversial itu.
Protes daring ini sendiri berasal dari berbagai kalangan yang merasa bahwa revisi UU TNI dapat berpotensi membawa dampak negatif bagi demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.
Bahkan diketahui, beberapa aksi demonstrasi telah digelar di berbagai daerah sebagai bentuk protes terhadap pengesahan RUU TNI ini.
Mahasiswa dari berbagai universitas turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi yang dinilai bisa mengancam sistem demokrasi yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade terakhir.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang, Jabatan Sipil untuk Prajurit Bertambah
Revisi UU TNI Resmi Disahkan DPR
Seperti diinformasikan sebelumnya, RUU TNI telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Sejumlah pejabat tinggi hadir dalam sidang tersebut, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Revisi ini membawa perubahan besar terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama terkait tugas pokok, jabatan publik yang dapat diisi oleh anggota aktif TNI, serta batas usia pensiun prajurit.