DPR Sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang, Jabatan Sipil untuk Prajurit Bertambah

Kamis 20 Mar 2025, 12:11 WIB
Ilustrasi prajurit TNI. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi prajurit TNI. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengetuk palu sebagai tanda Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasiional Indonesia (TNI) disahkan.

Pengesahan RUU TNI sebagai Undang-Undang dilangsungkan dalam siding paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

“Kami memint persetujuan fraksi-fraksi dap Rancangan Undaang-Undang as perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” kata Puan.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan. “Setuju,” kata anggota yang hadir disusul ketukan palu.

Baca Juga: RUU TNI Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-Undang Meski Aksi Demo Berlangsung

Sidang ini diikuti 293 anggota dewan, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan lain sebagainya.

Sementara itu, RUU TNI ini disetujui jadi undang-undang oleh delapan atau seluru fraksi partai politik yang berada di DPR.

Meski begitu, RUU TNI ini mendapatkan penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Sebab, aturan ini memperluas jabatan sipil bagi prajurit aktif.

Mereka menganggap, RUU TNI dapat mengembalikan dwifungsi angkatan bersenjata dengan banyaknya prajurit menduduki jabatan sipil.

Baca Juga: Massa Gelar Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI Hari Ini di Gedung DPR, Ini Tuntutannya!

Dalam Pasal 47, prajurit aktif kini dapat mengisi 14 instansi pemerintah yang semula hanya sepuluh lembaga saja.

Berita Terkait

News Update