Cara Mendapatkan Bansos PKH Rp375 Ribu untuk Siswa Tingkat SMP atau Sederajat

Jumat 21 Mar 2025, 22:04 WIB
Bansos PKH Rp375 ribu untuk siswa SMP (Sumber: Dok. SMP 1 Lebaksiu)

Bansos PKH Rp375 ribu untuk siswa SMP (Sumber: Dok. SMP 1 Lebaksiu)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu, termasuk anak-anak usia sekolah.

Bagi siswa tingkat SMP atau sederajat, tersedia bantuan sebesar Rp375 ribu per tahap yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.

Jika Anda atau anak Anda memenuhi kriteria penerima PKH, maka ada kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai cara memperoleh bansos PKH, syarat yang harus dipenuhi, serta langkah-langkah pendaftarannya.

Baca Juga: NIK KTP dan Nama Milik Anda Sudah Menerima Saldo Dana Rp375.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Informasi Pencairannya!

Cara Mendapatkan Bansos PKH Rp375 Ribu

Untuk memperoleh bantuan sosial PKH sebesar Rp375 ribu, Anda harus merupakan siswa yang masih bersekolah di tingkat SMP atau sederajat.

Salah satu kategori penerima PKH adalah anak sekolah tingkat SMA/sederajat yang mendapatkan bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap.

Selain itu, penerima juga harus memenuhi syarat tertentu yang telah ditetapkan. Berikut persyaratan dan prosedur pendaftarannya:

Syarat Penerima PKH untuk Anak Sekolah

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Berusia 6-21 tahun dan masih dalam usia sekolah
  • Tercatat sebagai siswa di lembaga pendidikan formal atau non-formal
  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Cara Mendaftar PKH

  1. Unduh aplikasi ‘Cek Bansos’ melalui PlayStore (Android) atau AppStore (iOS).
  2. Buka aplikasi dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  3. Jika belum memiliki akun, pilih opsi ‘Buat Akun Baru’.
  4. Lengkapi data yang diminta, seperti NIK dan KK.
  5. Unggah foto e-KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang e-KTP.
  6. Periksa kembali data yang telah diisi, lalu klik ‘Buat Akun Baru’.
  7. Setelah berhasil masuk, pilih menu ‘Daftar Usulan’.
  8. Klik ‘Tambahkan Usulan’.
  9. Isi data diri dan pilih jenis bantuan PKH.
  10. Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial dan pemerintah daerah setempat.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH

Setelah mendaftar, Anda dapat mengecek status penerimaan bansos PKH dengan langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau komputer.
  • Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai domisili.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  • Ketik empat huruf kode verifikasi yang ditampilkan.
  • Jika kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru.
  • Klik tombol ‘Cari Data’ untuk melihat status bantuan.

Baca Juga: Gunakan NIK e-KTP untuk Cek Daftar Penerima Bansos BPNT di HP

Besaran Bantuan PKH

Berita Terkait

News Update