POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024, tentu penasaran dengan besaran gaji yang akan diterima.
Apakah gaji yang diperoleh langsung penuh sejak awal, atau ada aturan khusus yang perlu diketahui?
Berikut adalah rincian gaji ASN 2024 berdasarkan peraturan terbaru, termasuk kebijakan bagi CPNS selama masa percobaan yang dikutip dari akun Youtube Jadiasnofficial.
Pengumuman dan Proses Penerimaan Gaji CPNS 2025
Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 akan diumumkan pada 5-12 Januari 2025, sesuai dengan edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah dinyatakan lolos, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum menerima gaji pertama, di antaranya:
- Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): Pemerintah akan menetapkan NIP bagi CPNS yang lolos seleksi.
- Penerbitan Surat Keputusan (SK): SK ini menandakan bahwa seseorang resmi menjadi ASN.
- Penugasan di Instansi Masing-Masing: Setelah SK diterbitkan, CPNS mulai bertugas di instansi yang telah ditentukan.
- Penerimaan Gaji Pertama: Gaji pertama akan diterima setelah semua proses administrasi selesai, namun dengan ketentuan khusus.
Besaran Gaji Pokok ASN 2024 Berdasarkan Golongan
Gaji pokok ASN 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan I (Lulusan SMA/SMK Sederajat)
1A: Rp1,6 juta - Rp2,5 juta
1B: Rp1,8 juta - Rp2,6 juta
1C: Rp1,9 juta - Rp2,7 juta
1D: Rp2 juta - Rp2,9 juta