POSKOTA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhasil memperjuangkan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), di mana pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diselesaikan paling lambat Juni 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ditargetkan selesai pada Oktober 2025.
"Proses pengangkatan CASN dipercepat, dengan CPNS diselesaikan maksimal pada Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya akan rampung paling lambat Oktober 2025," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Senin, 17 Maret 2025.
Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara pimpinan DPR dan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan P3K pada Maret 2026.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Akhirnya Dipercepat di Tanggal Segini

Namun, dalam pertemuan tersebut, DPR mendorong agar proses ini dipercepat dengan melakukan pendataan lebih awal serta simulasi teknis.
"Jadi pengangkatan CASN bulan Juni 2025, PPPK seluruhnya bulan oktober 2025, penyelesaian pengangkatan ini dilakukan sesuai dengan kesiapan Kementerian, instansi terkait. Kepada kementerian dan lembaga, Presiden beri petunjuk, beri simulasi dengan tetap mengutamakan kesiapan masing-masing instnsi, agar sesuai dengan jadwal terbaru ini," ucap Prasetyo.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para calon aparatur negara yang telah menunggu kepastian status mereka.
"Kami meminta kepada CASN untuk tenang, dan pemerintah akan memenuhi hak-hak kalian," lanjutnya.
Baca Juga: Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, Paling Lambat CPNS Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025
Persiapan Peserta CPNS dan PPPK
BKN memastikan proses penetapan NIP CPNS 2024 berjalan sesuai jadwal. Peserta yang lolos seleksi CPNS diharapkan memahami tahapan dan tenggat waktu agar tidak tertinggal. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta CPNS antara lain:
- KTP dan Kartu Keluarga
- Ijazah dan transkrip nilai asli
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana
- Dokumen lainnya sesuai permintaan instansi