Benarkah Pemerintah Percepat Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025? Simak Penjelasannya di Sini!

Jumat 21 Mar 2025, 22:57 WIB
Berikut ini deretan bansos yang akan cair sebelum lebaran 2025. (Sumber: Poskota/Faiz)

Berikut ini deretan bansos yang akan cair sebelum lebaran 2025. (Sumber: Poskota/Faiz)

Sesuai dengan aturan terbaru, pencairan bansos dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal ini berlaku baik bagi KPM yang menerima bantuan melalui Kartu KKS Merah Putih atau PT Pos Indonesia.

Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, pencairan tahap kedua ini diprediksi akan dipercepat menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.

Baca Juga: Cara Atasi KKS Bansos Kemensos yang Hilang atau Rusak

Syarat penting agar bansos PKH dan BPNT tahap kedua dapat dicairkan adalah kesesuaian data penerima dengan data kependudukan yang ada di Dukcapil.

Jika data KPM belum sesuai dengan data di Dukcapil, maka pencairan bantuan bisa saja terhambat atau bahkan dibatalkan.

Kemudian KPM harus memiliki anggota keluarga yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan, yang mencakup memiliki anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Jika dalam keluarga masih terdapat salah satu dari kategori ini, maka KPM sudah memenuhi salah satu syarat utama pencairan bansos tahap kedua.

Baca Juga: Pengajuan Bansos Kemensos Ditolak? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya di Sini

Selanjutnya data KPM harus valid dan tidak bermasalah. Sebab, pemerintah akan langsung melakukan pengecekan untuk membuktikannya.

Sebab, data yang tidak valid atau malah bermasalah dapat menyebabkan keterlambatan atau pembatalan pencairan bantuan.

Kemudian KPM harus lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima bansos. Proses ini akan dilakukan setiap bulan melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah pusat.

Jika KPM masih dinyatakan layak menerima bansos, maka pencairan bantuan tahap kedua dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Berita Terkait

News Update