POSKOTA.CO.ID – Jelang Idul Fitri 2025, kabar mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025 akan segera dilakukan diketahui oleh penerima manfaat.
Penerima manfaat bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebelumnya telah menerima bantuan pada tahap pertama.
Dalam kanal YouTube GANIAVLOG, dikabarkan proses pencairan bansos tahap kedua diprediksi akan dipercepat dalam waktu dekat.
Perubahan Data Penerima Bansos
Melansir laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), salah satu perubahan penting untuk pencarian bansos PKH dan BPNT tahap kedua adalah penggantian data.
Yang awalnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini beralih menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Perubahan data tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran bansos Kemensos ini lebih tepat sasaran dan efektif.
Oleh karena itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT diharapkan dapat memahami serta menyesuaikan diri dengan kebijakan baru pemerintah ini.
Baca Juga: Sistem Penerima Bansos Telah Beralih ke DTSEN, Begini Cara Daftar Bansos Kemensos
Syarat Baru Pencairan Bansos PKH dan BPNT
Selain perubahan data tersebut, pemerintah juga telah menetapkan lima syarat terbaru yang harus dipenuhi agar bansos BPNT dan PKH tahap kedua dapat segera dicairkan.
Saat memenuhi berbagai syarat ini, KPM dapat memastikan bahwa bantuan yang telah diterima sebelumnya akan tetap berlanjut.
Sesuai dengan aturan terbaru, pencairan bansos dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal ini berlaku baik bagi KPM yang menerima bantuan melalui Kartu KKS Merah Putih atau PT Pos Indonesia.
Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, pencairan tahap kedua ini diprediksi akan dipercepat menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.
Baca Juga: Cara Atasi KKS Bansos Kemensos yang Hilang atau Rusak
Syarat penting agar bansos PKH dan BPNT tahap kedua dapat dicairkan adalah kesesuaian data penerima dengan data kependudukan yang ada di Dukcapil.
Jika data KPM belum sesuai dengan data di Dukcapil, maka pencairan bantuan bisa saja terhambat atau bahkan dibatalkan.
Kemudian KPM harus memiliki anggota keluarga yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan, yang mencakup memiliki anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Jika dalam keluarga masih terdapat salah satu dari kategori ini, maka KPM sudah memenuhi salah satu syarat utama pencairan bansos tahap kedua.
Baca Juga: Pengajuan Bansos Kemensos Ditolak? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya di Sini
Selanjutnya data KPM harus valid dan tidak bermasalah. Sebab, pemerintah akan langsung melakukan pengecekan untuk membuktikannya.
Sebab, data yang tidak valid atau malah bermasalah dapat menyebabkan keterlambatan atau pembatalan pencairan bantuan.
Kemudian KPM harus lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima bansos. Proses ini akan dilakukan setiap bulan melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah pusat.
Jika KPM masih dinyatakan layak menerima bansos, maka pencairan bantuan tahap kedua dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Baca Juga: Cara Cek dan Ambil Bantuan Saldo Dana Bansos Kemensos di Kantor Pos 2025, Jangan Sampai Terlewat!
Terakhir, data penerima harus menunjukkan status "SPM" atau "sudah siap di rekening" yang tertera dalam sistem daring pemerintah.
Ini akan memastikan bahwa bansos siap dicairkan oleh KPM sesuai jadwal pencairan yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, bagi KPM yang belum mencairkan bantuan tahap pertama, diharapkan segera melakukan pengecekan status bantuan di sistem yang tersedia.
Kemudian pastikan data telah diperbarui sesuai dengan kebijakan baru agar pencairan tahap kedua tidak mengalami kendala.