Sistem Penerima Bansos Telah Beralih ke DTSEN, Begini Cara Daftar Bansos Kemensos

Minggu 02 Mar 2025, 06:37 WIB
Begini cara mengusulkan nama penerima bansos Kemensos. (Sumber: Poskota/Huriyyatul Wardah)

Begini cara mengusulkan nama penerima bansos Kemensos. (Sumber: Poskota/Huriyyatul Wardah)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial telah mengumumkan bahwa data penerima bansos resmi dialihkan ke Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSEN) sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025.

Peralihan sistem penerima bantuan sosial ini dilakukan untuk menjaga keakuratan dan validitas data penerima manfaat.

Dengan begitu berbagai jenis bansos yang disalurkan diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam pemberantasan kemiskinan.

Bagi masyarakat yang tergolong dalam kategori miskin, kini tersedia kesempatan untuk mendaftar bantuan sosial (bansos) dari Kemensos melalui cara online.

Baca Juga: NIK e-KTP Tertera Nama Anda Lolos Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos BPNT Gelombang 2? Lihat Statusnya di Sini

Inisiatif ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat, terutama yang rentan dan kurang mampu.

Beberapa bantuan reguler yang dapat didaftarkan antara lain:

1. Bansos PKH untuk masyarakat miskin bersyarat, yaitu untuk ibu hamil, balita 0-6 tahun, anak sekolah, lansia 60 tahun ke atas, dan disabilitas.

2. Bansos BPNT atau sembako diberikan kepada keluarga miskin dan rentang yang memiliki status sosial ekonomi berada di bawah 25 persen di wilayahnya.

3. Bansos PIP merupakan bantuan untuk siswa dari keluarga miskin dari jenjang sekolah SD-SMA yang dapat dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan sekolah.

Baca Juga: Cek NIK KTP, Apakah Nama Anda Terdaftar di Aplikasi Cek Bansos Penerima Bantuan BPNT 2025 Tahap 2 ? Simak Penjelasannya

Berita Terkait
News Update