Begini Perhitungan THR 2025 yang Benar, Karyawan Wajib Tahu!

Jumat 21 Mar 2025, 21:19 WIB
Cek cara perhitungan THR berikut ini. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Cek cara perhitungan THR berikut ini. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Sebagai contoh, jika salah seorang pekerja telah bekerja selama 10 bulan dengan gaji sebesar Rp2.500.000, maka perhitungannya adalah:

(10 bulan x Rp2.500.000) : 12 bulan = Rp25.000.000 : 12 = Rp2.083.000

Perhitungan THR untuk pekerja perjanjian kerja harian lepas, maka perhitungan THR dilakukan sedikit berbeda.

Baca Juga: THR Ojol Cair Bentuk Uang Tunai, Segini Prakiraan Saldo Dana yang Diterima

Dengan memahami perhitungan THR ini memastikan bahwa perusahaan melakukan kesalahan dalam memberikan hak Anda.

Berita Terkait

News Update