Sebagai contoh, jika salah seorang pekerja telah bekerja selama 10 bulan dengan gaji sebesar Rp2.500.000, maka perhitungannya adalah:
(10 bulan x Rp2.500.000) : 12 bulan = Rp25.000.000 : 12 = Rp2.083.000
Perhitungan THR untuk pekerja perjanjian kerja harian lepas, maka perhitungan THR dilakukan sedikit berbeda.
Baca Juga: THR Ojol Cair Bentuk Uang Tunai, Segini Prakiraan Saldo Dana yang Diterima
Dengan memahami perhitungan THR ini memastikan bahwa perusahaan melakukan kesalahan dalam memberikan hak Anda.