Tanggapi Penemuan Tanaman Ganja di Gunung Semeru, Ini 5 Poin Klarifikasi Balai Besar TNBTS

Kamis 20 Mar 2025, 16:03 WIB
Pihak TNBTS mengklarifikasi informasi terkait dengan ladang ganja di Gunung Semeru. (Sumber: Instagram/@bbtnbromotenggersemeru)

Pihak TNBTS mengklarifikasi informasi terkait dengan ladang ganja di Gunung Semeru. (Sumber: Instagram/@bbtnbromotenggersemeru)

Menurutnya, aturan pemungutan tarif penggunaan drone sendiri sudah terlampir dan resmi menurut PP nomor 36 tahun 2024.

Yakni tentang Jenis dan Tarif Penerimanaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“(Aturan tersebut) diterapkan sejak Oktober 2024 dan berlaku secara nasional di seluruh kawasan konservasi di Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga: Kebakaran Kebun Ganja di Thailand, Warga Tertawa Tanpa Henti Akibat Asap yang Menyebar

3. Lokasi Penemuan Tanaman Ganja

Menurutnya, lokasi penemuan ladang ganja tidak berada pada area wisata, baik di pendakian maupun di area wisata Gunung Bromo.

“Rata-rata jarak antara dua lokasi wisata tersebut dengan area tanaman ganja lebih dari dari 11 kilo,” paparnya.

4. Kewajiban Penggunaan Pemandu

Selain itu, dirinya menjelaskan alasan wajibnya menggunakan pemandu bagi wisatawan saat melakukan pendakian ke Gunung Semeru.

“Ini bagian dari program pemberdayaan masyarakat di sana, juga memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pendaki, krna wisata di sini bukan seperti tempat wisata pada umumnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Niat Budidaya Tanaman Ganja, Arvin Malah Masuk Bui

5. Penutupan Pendakian

Aktivitas penutupan pendakian ini menurutnya adalah kegiatan yang rutin dilakukan di taman nasional, yang biasanya mulai Januari hingga Maret dan berlaku juga untuk pendakian di tempat konservasi lain.

“Alasannya adalah karena cuaca yang kurang mendukung untuk pendakian, sehingga ada risiko keselamatan bagi para pengunjung,” tandasnya.

Oleh karena itu, pihak kawasan TNBTS juga menghimbau masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian kawasan konservasi dengan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan.

Berita Terkait

News Update