POSKOTA.CO.ID - Kedapatan budidaya tanaman ganja di dalam rumah, Arvin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria tersebut dengan sengaja dan sadar membudidayakan tanaman ganja di rumahnya di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Arvin dijerat Pasal 111 ayat (1) dan atau (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, tersangka menanam ganja tersebut di sebuah pot berwarna hitam. Dia juga mengaku sengaja ingin membudidayakan tanaman ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
"Kami amankan seorang warga yang ternyata menanam dan membudidayakan tanaman ganja di pekarangan rumahnya," kata Tri, Selasa, 10 Desember 2024.
Awal terungkapnya tindakan tak biasa saat Arvin bertransaksi membeli paket ganja dari seorang pengedar. Kemudian polisi mengamankan yang bersangkutan sekaligus mengembangkan ungkapan tersebut.
"Awalnya dia membeli ganja seharga Rp50 ribu, kemudian berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Cimahi. Saat diperiksa, di rumahnya ternyata ada tanaman ganja," ujarnya.
Diketahui, tanaman ganja itu sudah setinggi 1,5 meter. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, Tri menyebut yang bersangkutan hanya memiliki satu pot tanaman ganja di rumahnya.
"Meski hanya sebatang pohon tapi, sudah lumayan besar karena sudah setinggi 1,5 meter," katanya.
Sementara Arvin mengaku ia sengaja menanam tanaman ganja di rumahnya itu dengan tujuan agar saat dipanen, bisa ia gunakan sendiri.
"Saya beli bibitnya, terus saya tanam di rumah. Ya niatnya kalau sudah panen nanti saya pakai untuk sendiri saja, bukan untuk dijual," kata Arvin.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.