Pihak TNBTS mengklarifikasi informasi terkait dengan ladang ganja di Gunung Semeru. (Sumber: Instagram/@bbtnbromotenggersemeru)

Nasional

Tanggapi Penemuan Tanaman Ganja di Gunung Semeru, Ini 5 Poin Klarifikasi Balai Besar TNBTS

Kamis 20 Mar 2025, 16:03 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akhirnya angkat bicara mengenai penemuan tanaman ganja di kawasan tersebut.

Pihak TNBTS merasa perlu melakukan klarifikasi, sebab berita viral penemuan ladang ganja di Gunung Semeru sudah masuk ke dalam penggiringan opini di sejumlah platform media sosial.

Klarifikasi TNBTS tersebut diungkapkan dalam akun Instagram resmi @bbtnbromotenggersemeru, yang di-upload pada Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga: Geger Ladang Ganja di Kawasan Gunung Bromo, Netizen: Baru Ketahuan Sekarang

“Semoga informasi ini dapat meluruskan dan mengklarifikasi konten-konten dan komentar-komentar ‘kreatif’ sahabat terkait keberadaan tanaman ganja, larangan penggunaan drone di kawasan wisata TNBTS, penutupan pendakian Gunung Semeru, dan wajib pendamping/ pemandu dalam pendakian Gunung Semeru ya sahabat,” kata captionnya.

Dalam video tersebut, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Rudijanta Nugraha mengungkapkan beberapa poin klarifikasi terkait penemuan tanaman ganja, yakni:

1. Kronologi Kasus Penemuan Tanaman Ganja

Menurutnya, penemuan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus psikotropika yang ditangani Polres Lumajang yang dilakukan sejak September 2024.

“Dalam kasus tersebut, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka penanaman ganja di kawasan TNBTS,” ujarnya.

Baca Juga: 1 Kg Sabu dan Ganja Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

2. Aturan Larangan Penerbangan Drone

Mengenai adanya aturan larangan penerbangan drone di Gunung Semeru menurutnya telah diberlakukan sejak 2019 yang lalu.

“Tujuanya untuk menjaga keselamatan pengunjung. Dan pengaturan pelarangan juga dilakukan di tempat sakral bagi masyarakat Suku Tengger,” jelasnya.

Menurutnya, aturan pemungutan tarif penggunaan drone sendiri sudah terlampir dan resmi menurut PP nomor 36 tahun 2024.

Yakni tentang Jenis dan Tarif Penerimanaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“(Aturan tersebut) diterapkan sejak Oktober 2024 dan berlaku secara nasional di seluruh kawasan konservasi di Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga: Kebakaran Kebun Ganja di Thailand, Warga Tertawa Tanpa Henti Akibat Asap yang Menyebar

3. Lokasi Penemuan Tanaman Ganja

Menurutnya, lokasi penemuan ladang ganja tidak berada pada area wisata, baik di pendakian maupun di area wisata Gunung Bromo.

“Rata-rata jarak antara dua lokasi wisata tersebut dengan area tanaman ganja lebih dari dari 11 kilo,” paparnya.

4. Kewajiban Penggunaan Pemandu

Selain itu, dirinya menjelaskan alasan wajibnya menggunakan pemandu bagi wisatawan saat melakukan pendakian ke Gunung Semeru.

“Ini bagian dari program pemberdayaan masyarakat di sana, juga memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pendaki, krna wisata di sini bukan seperti tempat wisata pada umumnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Niat Budidaya Tanaman Ganja, Arvin Malah Masuk Bui

5. Penutupan Pendakian

Aktivitas penutupan pendakian ini menurutnya adalah kegiatan yang rutin dilakukan di taman nasional, yang biasanya mulai Januari hingga Maret dan berlaku juga untuk pendakian di tempat konservasi lain.

“Alasannya adalah karena cuaca yang kurang mendukung untuk pendakian, sehingga ada risiko keselamatan bagi para pengunjung,” tandasnya.

Oleh karena itu, pihak kawasan TNBTS juga menghimbau masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian kawasan konservasi dengan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan.

“kolaborasi antara masyaraka, pemerintah dan pihak TNBTS diharapkan dapat menjaga keindahan dan keberlanjutan Gunung Semeru dan kawasan konservasi,” pungkasnya.

Tags:
pendakian ke Gunung Semeru tarif penggunaan dronelarangan penerbangan drone di Gunung Semeruladang ganja di Gunung Semerutanaman ganja

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor