DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang, Inilah Daftar Pasal Kontroversialnya

Kamis 20 Mar 2025, 15:16 WIB
DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang, Ini Poin-poin Perubahannya. (Sumber: ppid.tni.mil.id)

DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang, Ini Poin-poin Perubahannya. (Sumber: ppid.tni.mil.id)

POSKOTA.CO.ID - DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

Melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI Jakarta, RUU TNI disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Baca Juga: Menhan Tegaskan Komitmen TNI Tak Akan Sakiti Rakyat Pasca Pengesahan UU TNI

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Berikut ini merupakan poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI:

RUU TNI disebut hanya membahas 3 pasal, cek apa saja. (Sumber: tniad.mil.id)

1. Jabatan Sipil

Jabatan sipil menjadi perubahan yang paling disoroti, pada Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Baca Juga: Resmi Disahkan Jadi UU, Inilah Daftar Pasal Kontroversial RUU TNI

Dalam Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil, apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah menjadi TNI aktif bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Berita Terkait

News Update