Resmi Disahkan Jadi UU, Inilah Daftar Pasal Kontroversial RUU TNI

Kamis 20 Mar 2025, 14:39 WIB
Ilustrasi. Daftar pasal kontroversial RUU TNI yang sudah resmi di sahkan menjadi UU oleh DPR RI pada hari ini Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: ppid.tni.mil.id)

Ilustrasi. Daftar pasal kontroversial RUU TNI yang sudah resmi di sahkan menjadi UU oleh DPR RI pada hari ini Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: ppid.tni.mil.id)

POSKOTA.CO.ID - Daftar pasal-pasal RUU TNI kontroversial yang resmi disahkan menjadi UU TNI oleh DPR RI hari ini Kamis, 20 Maret 2025 menjadi sorotan.

Sebelumnya, isu RUU TNI mencuat ke publik hingga mendapat sejumlah kritik dan dinilai perluu dievaluasi.

Bahkan rapat yang membahas RUU TNI secara tertutup di Hotel Fairmont juga tak luput dari kritik.

Adapun RUU TNI menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta pada hari ini Kamis, 20 Maret 2025.

Baca Juga: Revisi RUU TNI Tuai Kritik: Berikut Isi Pasal yang Menjadi Kontroversi, Simak Penjelasan Lengkapnya

Rapat paripurna itu diketahui dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dengan didampingi Wakil Ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Tidak hanya itu, rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pihak, seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Berikut ini adalah beberapa pasal yang menjadi sorotan dalam RUU TNI yang kini resmi disahkan menjadi UU.

Pasal 7 (2) huruf b:

Baca Juga: KSAD Bantah RUU TNI Bakal Bangkitkan Orde Baru, Aktivis Tantang Diskusi: Bernyali, Jenderal?

1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;

2. mengatasi pemberontakan bersenjata;

Berita Terkait

News Update