JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Dalam pengungkapan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni RS dan IH yang merupakan direktur utama dan operator pabrik,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Rabu, 19 Maret 2025.
Selain dua orang tersangka, kata Twedi, penyidik juga menyita 1.600 karton dengan total 19.200 kemasan MinyaKita. Barang bukti disita dari penggerebekan sebuah pabrik MinyaKita di wilayah Kavling DKI, Jalan Ulim Nomor 11, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa, 12 Maret 2025.
"Diduga dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 ml sampai 850 ml," ujarnya.
Baca Juga: MinyaKita Botol 1 Liter di Pasar Kebayoran Lama Langka
Menurut Twedi, pengungkapan dilakukan setelah laporan warga yang dirugikan dengan penjualan MinyaKita tak sesuai takaran. Pada saat penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, Mulai dari mesin filling, mesin sealer, mesin untuk pengepakan, hingga tanki-tanki minyak dengan berbagai ukuran dari ukuran 1.000 liter dan 5.000 liter.
"Kemudian (ditemukan) pouch plastik, kantong plastik ukuran 1 liter, sebanyak 140 kardus dengan isi 1 kardusnya 1.500 lembar. Jadi total pouch plastiknya sebanyak 210.000 lembar, kardus MinyaKita yang belum terpakai sebanyak 10.000 lembar," jelas Twedi.
Selain itu, lanjut Twedi, penyidik juga mengamankan sejumlah kartu timbang terkait pengiriman Minyakkita ke berbagai daerah di Jabodetabek. Surat tersebut dikirim kedua tersangka kepada sejumlah sopir sejak 8 Maret hingga 10 Maret 2025.
"Rata-rata, tersangka RS dan IH melakukan pengiriman sebanyak 200 - 800 karton tiap satu kali jalan," ucap Twedi.
Baca Juga: 5 Cara Efektif Mengontrol Minyak Berlebih di T-Zone
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 120 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar. Kemudian, keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, C.