POSKOTA.CO.ID – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan apresiasi kepada berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas kontribusinya dalam memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Dalam pernyataannya, Menhan Sjafrie menekankan bahwa TNI memiliki tanggung jawab vital dalam menjaga stabilitas nasional dan memperkokoh persatuan bangsa di tengah berbagai tantangan, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Tugas TNI adalah memastikan terciptanya harmoni dan menjaga keutuhan bangsa demi kemaslahatan bersama. Kami menyadari bahwa ancaman terhadap negara adalah nyata dan terus berkembang, sehingga fokus utama kami adalah melaksanakan tugas-tugas yang benar-benar dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan,” ujar Sjafrie dalam pidatonya usai pengesahan Kamis, 20 Maret 2025.
Baca Juga: Resmi Disahkan Jadi UU, Inilah Daftar Pasal Kontroversial RUU TNI
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan berbagi tanggung jawab dalam menghadapi berbagai ujian kebangsaan. Menurutnya, peran aktif semua pihak menjadi kunci dalam memperkuat fondasi negara.
“Semoga segala upaya, pemikiran, dan kerja keras yang kita curahkan ini membawa manfaat besar bagi kemajuan bangsa dan menjadi ladang amal di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sjafrie menegaskan bahwa TNI berkomitmen penuh menjaga kepercayaan rakyat dan tidak akan pernah mengkhianati amanat dalam mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami pastikan bahwa TNI akan selalu berdiri di garis depan dalam menjaga kehormatan dan integritas bangsa. Rakyat Indonesia tidak akan kami kecewakan,” tegas Sjafrie.
Baca Juga: Puan Maharani Klaim Megawati Dukung Pengesahan Revisi UU TNI
Meskipun undang-undang baru ini telah disahkan, polemik di tengah masyarakat masih muncul. Sejumlah aksi demonstrasi berlangsung di depan Gedung DPR, dengan kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil yang menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap potensi kembalinya praktik dwifungsi militer.
Menanggapi hal tersebut, Sjafrie bersama pimpinan DPR RI menegaskan bahwa aturan yang diadopsi dalam undang-undang ini sepenuhnya menghormati prinsip supremasi sipil. Ia memastikan bahwa tidak ada pasal yang membuka ruang bagi TNI menjalankan fungsi ganda seperti yang pernah terjadi di masa lalu.